Berita Terkini
Bengkulu - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu menilai, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) memiliki peran strategis dalam keberlanjutan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, MP mengatakan, keberadaan PKSM itu merupakan amanah Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan PKSM.
"Ada beberapa tugas PKSM. Diantaranya menyiapkan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan," katanya, Kamis (28/11/2024).
Kemudian, lanjutnya, menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan secara mandiri. Berperan aktif menumbuhkembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan.
"Lalu menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama, serta mengolah data hasil lapangan untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan. Jadi peran PKSM ini sangat strategis," jelas Safnizar.

Menurut Safnizar, PKSM merupakan ujung tombak dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Walaupun PKSM itu berasal dari masyarakat atau pelaku utama yang telah berhasil dalam usahanya.
"Mereka secara sukarela melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Keberadaan PKSM dinilai sangat strategis, terutama dalam membangun kesadaran dan pemberdayaan masyarakat agar dapat mengelola hutan secara bijak dan berkelanjutan.
"Peran PKSM sampai dengan saat ini patut kita apresiasi, terutama dalam mengedukasi masyarakat. Tugas PKSM mencakup berbagai aspek, mulai dari memberikan pengetahuan tentang teknik agroforestri, pelestarian lingkungan dan lainnya," tambah Safnizar.
Dalam kesempatan ini, Safnizar juga mendorong PKSM untuk terus mengembangkan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan sektor swasta.
"Melalui kolaborasi ini, kita berharap upaya pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi lingkungan maupun masyarakat," tutupnya. (adv)
Penulis: Mezi || Editor: Yusuf M.