Berita Terkini
BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang sopir tronton berinisial PI, warga Kota Bengkulu, karena menimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengatakan PI, setiap hari membeli Bio Solar dari salah satu SPBU di Kota Bengkulu menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM berkapasitas tangki 200 liter.
“Kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor,” ujar Kombes Andy, Jumat (7/11/2025).
Meski tidak laik jalan, PI tetap menggunakan truk tersebut, untuk membeli BBM.
Ia memanfaatkan barcode kendaraan agar bisa terus mengantre dan mengisi tangki penuh setiap hari.
“Hasil pengecekan Pertamina menunjukkan truk itu tercatat melakukan 481 transaksi pembelian dengan total 42,8 kiloliter Bio Solar,” jelasnya.
Menurut Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, usai mengisi BBM di SPBU, PI memarkir truk di rumahnya lalu memindahkan Bio Solar ke jeriken 30 liter menggunakan selang untuk dijual kembali.
“Setiap hari pelaku mengumpulkan 5–6 jeriken dan menjualnya Rp10.000 per liter, sementara harga subsidi hanya Rp6.800. Keuntungan sekitar Rp3.200 per liter,” ungkap Mirza.
Sejak awal 2025 hingga tertangkap tangan, pelaku sudah menjual sekitar 21 kiloliter Bio Solar dengan keuntungan mencapai Rp128 juta.
Aksi PI menyebabkan kerugian negara Rp276 juta, dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit truk, 9 jeriken berisi dan kosong, serta 174 liter Bio Solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penimbun BBM lainnya. (*)