Berita Terkini
Kaur - Perkara praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Bhn dan 3/Pid.Pra/2026/PN Bhn, sah atau tidaknya ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diajukan oleh advokat Filip Jaya Saputra, SH.MH, kini memicu gelombang perhatian publik, setelah terungkap dugaan pelanggaran serius dalam prosedur hukum oleh aparat penyidik.
Fakta-fakta yang mencuat dalam dokumen yang didapat adanya ketidaksesuaian kronologi tindakan hukum, yang berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum.
Dikatakan Filip kepada media Jumat (17/4/2024) mengungkapkan. Berdasarkan fakta persidangan pembuktian bahwasanya diketahui tersangka WR dan NL sebagai pemohon ditangkap pada tanggal 29 Januari 2026, sedangkan laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2026.
"Artinya mereka ditangkap terlebih dahulu dan ditahan lalu baru dibuatkan laporan polisi," ujar Filip.
Kemudian dijelaskan Filip Pemohon WR dan NL untuk mengakui atas tuduhan yang disangkakan oleh penyidik atas laporan LP nomor 22, pemohon dipaksa , disiksa untuk mengakui perbuatan yang disangkakan, Karena tidak tahan atas siksaan itu maka klien kami terpaksa mengakui.
"Karena sudah ada ancaman pemukulan, kekerasan bahkan sudah ada ancaman bakal ditembak dan dibawa ke pantai, dan ini dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang menerima surat, saksi yang mengetahui kapan penangkapan ini bersesuaian yang mana klien kami ini ditangkap pada tanggal 29 Januari 2026" Kata Filip.
Filip mengungkapkan. Berdasarkan dokumen resmi yang diajukan pihak Pemohon, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan sudah melampaui 7 hari arti konsekuensi penyelidikan itu batal demi hukum.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum berjalan tidak sesuai prosedur, bahkan terindikasi “terbalik”. Situasi semakin memanas setelah beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga mirip suara tersangka IS (bapak tiri korban -red) yang menyatakan dipaksa oleh terlapor untuk mengakui perbuatan yang dilakukan oleh teman-temannya.
“Jika fakta ini terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya terbatas pada aspek administratif, melainkan dapat mengarah pada dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara tidak sah, ” papar Filip.
Menurutnya, Kasus ini memicu desakan publik agar segera mendapat perhatian serius dari pimpinan aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Bengkulu, serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.
Sejumlah kalangan menilai, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan menyangkut integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Satu hal yang pasti, perkara ini telah membuka diskursus luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum. Sebab, dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan bukan dibalik. (Beb)