Skip to main content

PWI Bengkulu Sayangkan Perilaku Ajudan Kapolda Bengkulu Halangi Wartawan

Ilustrasi kebebasan pers
Ilustrasi kebebasan pers

Bengkulu - Perilaku Ajudan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, dalam menghadapi wartawan saat meliput di areal publik Patut dikoreksi dan catatan SDM Polda Bengkulu dan SDM Mabes Polri.

Sebab, perilaku yang ditujukan terhadap salah seorang wartawan media online di Bengkulu pada Kamis siang (30/4) menimbulkan persepsi negatif, bahkan bisa menjurus ke pelanggaran menghalangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi. 

Dimana perilaku itu ditujukan saat wartawan ingin menanyakan soal penanganan kasus penembakan terhadap tokoh pers, tokoh Muhammadiyah, Rahimandani yang sudah tiga tahun pelakunya tidak bisa ditangkap Polda Bengkulu.

Hal itu ditegaskan Sekretaris PWI Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra saat dihubungi, dirinya sangat menyayangkan menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei mendatang, malah terjadi insiden perilaku yang tidak bersahaja terhadap wartawan.

"Kita sangat menyayangkan adanya perilaku terhadap wartawan saat liputan di Kejati, dengan perilaku itu, akhirnya akan menimbulkan persepsi dan bahkan bisa menimbulkan perasangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999, yaitu menghalangi kerja wartawan," jelas Dedy yang baru saja dilantik sebagai Ketua JMSI Provinsi Bengkulu.

Dedy menyampaikan, tentu dalam kejadian ini teori Jurnalistik wawancara doorstop itu diperbolehkan, kejelian Wartawan akan moment melihat waktu pejabat publik untuk dikonfirmasi atau diwawancarai.

"Kan sibuk, dikejar banyak kerjaan pejabatnya, untuk melakukan wawancara lama tidak bisa, jadi wawancara cegat itu sering diterapkan teman Wartawan dilapangan," terang Dedy.

Dedy berharap, perlakuan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja-kerjanya hendaklah didukung semua pihak. Sehingga informasi yang diperoleh akan terang dan profesional.

"Tentu kita juga terus mengingatkan kepada semua rekanan sejawat tetap menjunjung etika sopan dalam bekerja sebagai pencari, peramu dan menyebabkan informasi untuk khalayak. Kita minta semua pihak bisa saling memahami dan bisa saling mendukung keterbukaan dan transparansi dalam memperoleh informasi untuk disebarkan luaskan ke publik," ujarnya.

Sementara itu, disampaikan Pimpinan Redaksi Kantor Berita Online Rakyat Daerah, Riky Susanto, menanggapi peristiwa itu, redaksi rakyat daerah sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan seorang pejabat publik. Dan tentu menajemen sudah mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, Peristiwa itu terjadi saat hendak melakukan peliputan kedatangan Kajati Bengkulu yang baru. Saat itu, hadir pejabat utama pemerintah daerah serta Forkompinda.

Usai acara, Kapolda Bengkulu yang hendak keluar dari pintu utama, dimintain wawancara cegat oleh wartawan rakyat daerah, saat wartawan tersebut ingin mengkonfirmasi berita dan ingin mewawancarai Kapolda Bengkulu, tiba - tiba ada dua anggota polisi yang disinyalir pengamanan pada Kapolda Bengkulu terkesan menghalangi wartawan yang hendak wawancara, hingga wartawan itu terlihat seperti terdesak hingga menjauh dari Kapolda, sehingga wawancara itu gagal didapatkannya.

"Kita berharap Institusi Polri hendak la bersikap selayaknya seloganya yaitu, mengayomi. Sekedar menolak wawancara berita kok sikapnya tidak bersahaja," tutup Riky.

Usai kejadian itu, Salah satu personil humas Polda Bengkulu bernama Ediman menghampiri wartawan rakyat daerah itu. Bedua, di ruang kopi jaksa, Ediman mengkonfirmasi kejadian dengan ajudan Kapolda Bengkulu. Dirinya mempertanyakan kejadian saat itu dan meminta saling menaham diri.

"Harusnya laporan ke kita dulu mau wawancara ke Kapolda biar bisa dikomunikasikan. Jadi apa yang mau dikonfirmasi beritanya, saya ambil videonya ya biar saya sampaikan kepada Kabid Humas," katanya sambil merekam wajah wartawan dengan handphone yang diminta melontarkan pertanyaan berita yang dibutuhkan sang wartawan.

Perlu diketahui, menjelang memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang jatuh pada tanggal 3 Mei adalah merupakan sebuah momentum penting untuk merefleksikan kondisi kebebasan media, memperjuangkan independensi jurnalis, serta menegaskan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang dan di Bengkulu patut dipertanyakan. (Red)

  • rica store

Berita Terkini