Skip to main content

Tuduhan Terhadap Saskya Hussy Disebut Ahistoris dan Spekulatif

Yakup Hasibuan saat membacakan nota pembelaan terhadap Saksya Hussy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (29/4/2026). (Agung/PenaRafflesia.Com)
Yakup Hasibuan saat membacakan nota pembelaan terhadap Saksya Hussy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (29/4/2026). (Agung/PenaRafflesia.Com)

Bengkulu - Dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan adanya rekayasa perjanjian pada tahun 2025, dinilai sebagai tuduhan yang ahistoris dan spekulatif pada terdakwa Saskya Hussy.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kuasa Hukum Saskya Hussy, Yakup Hasibuan sewaktu membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (30/4/2026) malam.

Menurutnya, aktivitas fisik di lapangan merupakan bukti absolut eksistensi perjanjian. Karena itu, dalil JPU yang menyebutkan adanya rekayasa perjanjian pada tahun 2025, sebagai tuduhan yang ahistoris dan spekulatif.

"Kegiatan penambangan telah berjalan sejak tahun 2022. Keterangan para saksi dan bukti surat menunjukkan hubungan hukum telah eksis dan mengikat para pihak sejak saat itu, serta direalisasikan melalui kegiatan nyata di lapangan," tegasnya.

Yakup menjelaskan, perubahan dokumen pada tahun 2025 terhadap perjanjian kerja sama dilakukan semata-mata untuk menyinkronkan data administratif akibat clerical error atau kesalahan pengetikan. 

"Perubahan itu tak mengubah isi, hak dan kewajiban, serta objek perjanjian. Dari sisi hukum keperdataan, perbaikan atau addendum atas dokumen kontrak karena kesalahan pengetikan merupakan hal yang lumrah, sah dan diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, fakta materiil menunjukkan, kegiatan penambangan dilakukan berdasarkan perjanjian sah antara PT. Ratu Samban Mining (RSM) dengan PT. Atlas Citra Selaras (ACS).

"Lalu berlanjut dengan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ) setelah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) terbit, melalui proses transisi yang transparan. Jadi, pembaharuan perjanjian pada tahun 2025 hanyalah wujud tertib administrasi, bukan instrumen menutupi tindak pidana," tegas Yakup lagi.

Yakup memaparkan, ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya, secara eksplisit memperbolehkan pemegang IUP untuk bekerja sama dengan pemegang IUJP. 

"Maka dari itu operasional ACS dan TBJ merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah. IUJP yang dimiliki kedua perusahaan merupakan bukti otentik bahwa kegiatan itu diakui dan dilegalisasi negara," paparnya.

"Termasuk kegiatan coal getting yang secara tekstual diperbolehkan. Keabsahan ini juga dikonfirmasi keterangan saksi dari Kementerian ESDM, yang menyatakan pemegang IUP dapat bekerja sama dengan pemegang IUJP untuk melakukan kegiatan penambangan," imbuhnya.

Dibagian lain, Yakup juga membantah dakwaan kerusakan lingkungan yang dituduhkan pada Pak Saskya. Menurutnya, metode pemeriksaan kerusakan tanah yang digunakan, tidak sesuai dengan kaidah pengambilan sampel.

"Baik dari jumlah, berat, maupun proses pengiriman. Sehingga hasil analisa tidak akurat dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah," katanya.

Pengujian kerusakan tanah seharusnya memperhatikan aspek biologi, fisik dan kimia. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tidak relevan untuk kegiatan pertambangan karena diperuntukkan bagi produksi biomassa.

"Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi telah berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya pertumbuhan vegetasi. Sehingga tidak terdapat kerusakan tanah sebagaimana dituduhkan," ungkap Yakup.

Yakup pun meragukan perhitungan kerugian negara yang didalilkan JPU. Perhitungan kerugian negara tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak menjelaskan standar dan metodologi yang digunakan.

"Serta mengandung kesalahan berupa double counting dalam perhitungan," ujarnya.

Yakup menegaskan, laporan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kaidah audit yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara. 

"Jadi Klien kami yakin hukum bakal membuktikan kebenaran dan keadilan. Ini juga membuktikan klien kami tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan. Jadi kami minta Pak Saskya dibebaskan," tutupnya.


Penulis: Agung || Editor: Yunus M.

  • rica store

Berita Terkini