Skip to main content

Menunggu Kejelasan Regulasi, Pemdes Marga Mukti Tunda Pembangunan Sumur Bor

Sumur bor yang direncankan untuk di bangun di Desa Marga Mukti, namun harus ditunda. (Oye/PenaRafflesia.Com)
Sumur bor yang direncankan untuk di bangun di Desa Marga Mukti, namun harus ditunda. (Oye/PenaRafflesia.Com)

MUKOMUKO - Pemerintah Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik menunda pelaksanaan pembangunan program Pamsimas yang sebelumnya dijadwalkan pada tahap II Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penundaan dilakukan karena adanya penyesuaian anggaran akibat pemotongan pagu Dana Desa dari pemerintah pusat.

Awalnya, pembangunan Pamsimas tersebut direncanakan untuk penambahan sumur bor dan tower penampungan air yang berlokasi di RT 06 Desa Marga Mukti. Kegiatan itu semula dianggarkan penuh melalui Dana Desa murni Tahun 2026.

Namun, setelah adanya pengurangan pagu Dana Desa hingga lebih dari 50 persen, ketersediaan anggaran yang sebelumnya diperkirakan mencukupi kini hanya tersisa sekitar Rp60 juta. Sementara total kebutuhan pembangunan diperkirakan mencapai Rp126 juta.

Pemerintah desa pun berencana melakukan penyesuaian skema pembiayaan melalui Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Nantinya, pembiayaan pembangunan akan dikombinasikan antara Dana Desa murni Tahun 2026 dan tambahan dari Silpa Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kepala Desa Marga Mukti, Marwanto melalui Sekretaris Desa Ahmad Arifin,.M.Pd, menyampaikan bahwa pemerintah desa saat ini masih menunggu kejelasan regulasi sebelum melaksanakan perubahan anggaran tersebut.

"Awalnya pembangunan Pamsimas ini memang sudah kita jadwalkan pada tahap II Dana Desa 2026. Namun karena adanya pemotongan pagu anggaran dari pusat, maka kita harus melakukan penyesuaian kembali agar kegiatan tetap bisa berjalan," sampainya 

Ia menjelaskan, kemungkinan besar pembangunan nantinya akan dimasukkan dalam perubahan APBDes 2026 dengan skema kombinasi Dana Desa murni dan Silpa Dana Desa Tahun 2025.

"InsyaAllah jika skema itu bisa diterapkan, anggaran akan cukup untuk satu titik pembangunan sumur dan tower penampungan air," tambahnya 

Meski demikian, pihak desa belum dapat memastikan waktu pelaksanaan karena masih menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah daerah.

"Kalau melihat Permenkeu Nomor 16 Tahun 2026, kemungkinan perubahan ini masih akan menunggu aturan lanjutan dari Bupati. Selain itu, pemerintah desa juga harus memperhitungkan komposisi belanja 30-70 agar tidak menyalahi aturan," bebernya.

Pemerintah Desa Marga Mukti berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut dan tetap bersabar hingga seluruh regulasi dan mekanisme penganggaran benar-benar jelas.


Penulis: Oye || Editor: Yunus M.

  • rica store

Berita Terkini