Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mencuat setelah laporan pengaduan masyarakat. Fast Track, yang seharusnya memberikan pelayanan prioritas bagi kelompok prioritas dan pekerja Migran Indonesia, disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dedy Kurniawansh, mengonfirmasi bahwa setelah pengecekan langsung di lapangan, terungkap bahwa praktek tersebut terjadi dengan pungutan mencapai Rp 100-200 juta per bulan. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- berhasil diamankan, diduga sebagai keuntungan tidak sah.
Tim Kejaksaan Tinggi Bali juga berhasil mengamankan 5 orang terkait, yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pemerintah tengah berusaha menciptakan iklim investasi positif. Praktek-praktek seperti ini dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang seharusnya berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan bandar udara demi menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Editor : Fatmala