Berita Terkini
Bengkulu - Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu kini memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polresta Bengkulu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka diketahui bernama Anggun alias (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Ia diduga terlibat dalam kasus arisan online yang dilaporkan para korban sejak Februari 2024 lalu.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan seluruh berkas perkara lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penasehat hukum korban, R. Dini Hasanah, mengatakan pihak korban menyambut baik pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Menurutnya, langkah itu menjadi titik terang setelah para korban cukup lama menanti kepastian hukum.
“Berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Korban berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan ada kejelasan terkait kerugian yang dialami,” ujar R. Dini Hasanah.
Korban utama dalam perkara ini diketahui bernama Nova Lestari. Ia bersama sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kerugian akibat arisan online yang dijalankan tersangka.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diduga menggunakan sistem arisan online dengan nominal cukup besar. Pada awalnya, arisan disebut berjalan lancar sehingga banyak peserta percaya dan ikut bergabung. Namun, seiring waktu pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya para peserta melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penyidik Polresta Bengkulu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga nantinya memasuki proses persidangan di pengadilan. (*)