Skip to main content

SOP PLN Dipertanyakan, Meteran Listrik Warga Bengkulu Selatan Dicabut Tanpa Surat Resmi yang Sesuai

Pasar Manna– Tindakan tegas yang dilakukan petugas PT PLN (Persero) di wilayah Bengkulu Selatan menuai protes keras. Aliran listrik di sebuah bangunan diputus secara sepihak dengan tuduhan aktivitas ilegal penjualan minuman beralkohol, namun ironisnya, prosedur pencabutan tersebut diduga kuat cacat administrasi dan salah sasaran.

Pemutusan yang terjadi baru-baru ini menyisakan tanda tanya besar bagi pelanggan. Pasalnya, saat proses eksekusi pencabutan meteran dilakukan, petugas lapangan tidak mampu menunjukkan Berita Acara (BA) pemutusan yang sah. Lebih fatal lagi, surat tugas atau surat peringatan yang dibawa petugas ternyata tidak ditujukan untuk alamat maupun identitas pelanggan yang meterannya dicabut.

Dugaan Maladministrasi dan Salah Sasaran

Menurut keterangan yang dihimpun, alasan pemutusan tersebut adalah dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Namun, secara hukum, kewenangan PLN dibatasi pada urusan teknis ketenagalistrikan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

"Ini jelas menyalahi aturan. Bagaimana mungkin meteran dicabut padahal identitas di surat perintah berbeda dengan objek yang dieksekusi? Tanpa Berita Acara, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang," ujar salah seorang pengamat kebijakan publik setempat.

Hak Pelanggan Terabaikan

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tindakan pemutusan tanpa dokumen yang sinkron dengan objek di lapangan merupakan bentuk pengabaian hak-hak konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidaksesuaian data pada surat pemutusan tersebut. Pelanggan yang merasa dirugikan berencana akan melaporkan kejadian ini ke tingkat manajemen yang lebih tinggi atau melalui jalur pengaduan resmi jika aliran listrik tidak segera disambung kembali.

Mendesak Transparansi 

Masyarakat berharap agar instansi publik seperti PLN tetap mengedepankan profesionalisme dan mematuhi SOP yang berlaku. Penertiban lingkungan dari aktivitas ilegal memang didukung oleh warga, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum administrasi dan merugikan pihak yang tidak bersalah.(***)

  • rica store

Berita Terkini