Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Aris Silaswan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu lantaran tidak memenuhi syarat menjadi Anggota KPU.
Aris terbukti pernah menjadi pengurus Partai Golkar dan belum 5 tahun saat mendaftar menjadi Anggota KPU seperti yang dilarang dalam Peraturan KPU.
Putusan ini tertuang dalam surat DKPP Nomor : 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua Heddy Lugito dan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sansi, Senin (9/10/2023).
DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa benar Teradu masih berstatus sebagai pengurus DPD Partai Golkar yang dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021.
Mengingat bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 26 Maret 2023, sehingga Teradu terbukti masih terlibat dalam kepengurusan partai politik selama 4 Tahun 10 bulan 16 hari sehingga Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana ketentuan persyaratan.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 2 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.