Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pada Jumat, 22 Desember 2023, Delegasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Hongkong. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong, Hongkong Centre Library, dan Comission Against Corruption (CCAC) Macau dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset lintas negara.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong, delegasi membahas peluang kerja sama penegakan hukum secara informal untuk mempercepat langkah-langkah dan pemulihan aset lintas negara. Perlu dicatat bahwa Indonesia dan Hongkong telah memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang merupakan mekanisme bantuan hukum timbal balik.
Delegasi Kejaksaan RI juga melawat Perpustakaan Pusat Hongkong guna meninjau pengelolaan perpustakaan yang modern dan lengkap. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi hukum Kejaksaan Agung melalui studi tiru terhadap Perpustakaan Hongkong.
Dalam pertemuan dengan Komisi Anti Korupsi Macau (CCIC), delegasi melakukan diskusi mendalam terkait Best Practices Pemberantasan Korupsi di Macau dan Indonesia. Topik diskusi meliputi pertukaran data dan informasi pemberantasan korupsi lintas negara, pelacakan koruptor, serta pemulihan aset hasil korupsi. Diskusi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di kedua negara.
Sebagai rangkaian kunjungan, Delegasi Kejaksaan RI juga melakukan Courtesy Call ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong. Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi tugas dan fungsi Atase Kejaksaan RI pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
Delegasi Kejaksaan RI pada kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dan didampingi oleh sejumlah pejabat senior. Rangkaian kunjungan ini difasilitasi oleh Atase Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
Pewarta : K.3.3.1
Editor : Yusuf