Skip to main content

Anggaran 25 Miliar KPU Bengkulu Selatan dilaporkan 7 Organisasi 

Bengkulu Selatan - Belum selesai proses penggugatan atas laporan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) dilaporkan 7 Organisasi Kepemudaan (OKP) BS atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sebesar Rp 25 Miliar ke Kejaksaan Negeri BS. 

OKP menduga bahwa ada beberapa item anggaran yang diduga terjadi penyimpangan 

dan tidak ada transparansi dalam penggunaan dana tersebut pada pergelangan Pilkada tahun 2024 lalu.

Ketua Pemuda Muhammadiyah BS Apdian Utama yang menjadi salah satu pelopor menerangkan, dari anggaran sebesar Rp 25 Miliar tersebut 6 item diantaranya terindikasi adanya dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya bersama OKP di BS melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri BS.

"Dalam laporan kami ada 6 item diduga ada penyimpangan anggaran sebesar Rp 6 Miliar lebih diduga tidak wajar dari total anggaran sebesar Rp 25 Miliar," kata Apdian kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan ke Kasi Intel Kejari BS, Senin (19/05/2025).

Menurutnya, laporan ini dilayangkan karena OKP di BS merasa prihatin atas terjadinya dugaan penyimpanan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

Tidak hanya itu, laporan ini disampaikan setelah OKP menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut diantaranya: kegiatan launching Pilkada yang melenakan anggaran Rp 600 juta, pengundian nomor urut Rp 300 juta, anggaran Publikasi mencapai Rp 767 juta, serta perjalanan dinas, makan minum dan sewa gedung mencapai miliaran rupiah.

Oleh karena itu, aliansi OKP meminta Kejaksaan BS melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan pada pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. Memeriksa seluruh dokumen penggunaan anggaran KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya pada tahun anggaran 2024.

"Kami minta laporkan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, apalagi ada beberapa kegiatan yang hanya dilakukan beberapa jam saja seperti pengundian nomor urut yang menelan anggaran sebesar Rp 300 juta menurut kami hal itu tidak wajar," ujar Apdian

Sementara itu, Kajari BS Nurul Hidayah melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra menerima lansung berkas laporan yang disampaikan OKP, ia mengaku akan secepatnya mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya pastinya berterimakasih atas peran serta OKP dalam mengawal pengunaan keuangan negara di Bengkulu Selatan dan tentu laporan ini akan kami pelajari untuk tindaklanjuti," tutupnya.

Diketahui OKP dan Organisasi Mahasiswa yang ikut melaporkan KPU ke Kejaksaan diantaranya:

1. Pemuda Muhammadiyah

2. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

3. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

4. Dewan Mahasiswa STIT Al-Quraniyah Manna

5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

6. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

7. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan

  • rica store

Berita Terkini