Berita Terkini
Nasional - Terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang menyeret Bupati serta puluhan Anggota DPRD Muara Enim.
Hal ini membuat banyaknya pegawai yang mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan Pengawasan Lapangan (PL) di Dinas PUPR Muara Enim, karena takut tersandung kasus hukum.
Dilansir dari TribunSumsel.com, sebanyak 18 PPK dan 23 PL di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kompak mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa (22/2/2022).
Pengunduran diri dari PPK dan PL di Dinas PUPR ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangi pejabat tersebut.
Jumadil Akhyar, salah satu perwakilan PPK dan PL PUPR Muara Enim mengungkapkan, surat pengunduran diri tersebut ditandatangani 18 PPK dan 23 PL di Dinas PUPR Muara Enim.
Pengunduran diri tersebut merupakan puncak kekecewaan dan kekhawatiran sebagai PPK dan PL di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Walaupun Demikian, lembaga Antirasuah memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Kasus ini mengingatkan Proyek multiyears di Kabupaten Seluma, dengan menghabiskan anggaran 381 Miliar tahun 2010/2011 diploting dari dana APBD Murni.
Pengusutan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ditandai dengan penyerahan berkas dan seluruh barang bukti yang dimiliki KPK.
Kala itu proyek tersebut Komisi antirasuah menuntaskan kasus gratifikasi pengesahan Perda Multiyears, terpidana mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman dan mantan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra. Murman divonis 2 tahun penjara sedangkan Erwin dan Ali Amra masing-masing 4 tahun.