Berita Terkini
Penarafflesia.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Renjes Zaetheddy, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu 3 Kabupaten Mukomuko, menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan masalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada (25/11/23).
"Saya, sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Komisi 3 bidang kehutanan dan lingkungan hidup, ingin menyelesaikan permasalahan HPT di Kabupaten Mukomuko," ucap Renjes Zaetheddy.
Renjes Zaetheddy menjelaskan bahwa berdasarkan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, terdapat sekitar 78.000 hektar HPT di Kabupaten Mukomuko yang dikelola oleh masyarakat.

"Dari luas tersebut, 11.867 hektar HPT sudah dilepas dan saat ini menjadi Hutan Peruntukan Lain. Sementara sekitar 56.000 hektar lebih sudah dikelola oleh masyarakat dan perlu diselesaikan agar mereka mendapatkan legalitas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang berasal dari Desa Retak Ilir Ipuh.
Dalam upaya penyelesaian HPT, khususnya yang sudah dikelola oleh masyarakat, Renjes Zaetheddy menyatakan rencananya untuk menggunakan Dana Pokir (Pokok Pikiran) dari tahun 2021-2023 untuk sosialisasi dan pendataan mengenai Perhutanan Sosial.
"Untuk menangani hal ini, saya akan mengalokasikan Dana Pokir dari tahun 2021-2023 untuk kegiatan sosialisasi dan pendataan terkait Perhutanan Sosial," tambah Ir. Renjes Zaetheddy.
Selanjutnya, Ir. Renjes Zaetheddy memohon doa dari masyarakat agar diberikan kesehatan dan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)