Skip to main content

Polda Bengkulu Geledah Rumah Direktur PDAM Tirta Hidayah

Kantor PDAM
Kantor PDAM

BENGKULU - Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman pribadi Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah untuk periode 2023-2025.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di empat ruangan di kantor PDAM, termasuk ruang direktur, serta di kediaman pribadi Samsu Bahari.

“Tim kami melakukan penggeledahan di ruang direktur, ruang keuangan, Kabag Umum, Kasubag Pergantian Water Meter, dan di rumah pribadi direktur,” ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti saat ditemui di Kota Bengkulu, Kamis (10/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan berkas dan dokumen penting yang dianggap berkaitan langsung dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dokumen yang disita antara lain Surat Perintah Tugas (SPT) pegawai harian lepas untuk tahun 2023, 2024, dan 2025, serta buku harian milik direktur yang diduga berisi catatan terkait jumlah uang yang diterima dari para PHL.

“Kami mengamankan dua boks berkas dan dokumen dari kantor PDAM. Semua barang bukti ini akan kami gunakan sebagai kelengkapan pemberkasan,” tambah Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Samsu Bahari pada 8 Juli 2025 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Samsu Bahari mengaku telah mengembalikan uang senilai sekitar Rp2 miliar kepada puluhan pegawai harian lepas.

Kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasya Pase, menjelaskan bahwa sebanyak 23 hingga 24 pegawai sudah menerima pengembalian uang tersebut. Namun, sebagian lainnya menolak uang dikembalikan.

“Klien kami sudah mengembalikan uang yang sebelumnya dititipkan oleh para PHL. Namun, sebagian pegawai menolak menerima pengembalian tersebut,” jelas Ana Tasya Pase.

Ana juga mengimbau agar para PHL yang merasa dirugikan oleh adanya perantara atau makelar yang mengatasnamakan direktur, segera meminta pengembalian langsung kepada makelar tersebut.

  • rica store

Berita Terkini