Skip to main content

Pengusaha Pertashop di Bengkulu Minta Penurunan Pajak dan Izin Jual BBM Subsidi

Pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) beraudiensi dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di ruang kerja Gubernur, pada Rabu (22/5/24).
Pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) beraudiensi dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di ruang kerja Gubernur, pada Rabu (22/5/24).

Bengkulu, Penarafflesia.com - Pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) beraudiensi dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di ruang kerja Gubernur, pada Rabu (22/5/24). Dalam audiensi tersebut, HPMPI menyampaikan lima poin penting terkait permasalahan pedagang BBM eceran yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu.

Lima poin tersebut:

  1. Penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen untuk menurunkan disparitas harga BBM subsidi dan non subsidi.
  2. Penertiban BBM eceran agar masyarakat mendapatkan BBM berkualitas dan takaran yang pasti.
  3. Dukungan agar Pertashop bisa menjual Elpiji 3 Kg dan produk Pertamina lainnya.
  4. Dukungan agar Pertashop bisa menjual BBM subsidi seperti Pertalite.
  5. Sosialisasi kepada masyarakat agar membeli BBM di tempat resmi.

Ketua Umum HPMPI, Steven, menyampaikan bahwa lima poin tersebut sangat penting untuk melindungi konsumen dan kelangsungan usaha Pertashop.

"Ada lima poin yang kita sampaikan ke Gubernur Rohidin dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen karena semua kebijakan itu dirasakan konsumen atau pelanggan," kata Steven.

Adv

Steven menegaskan permasalahan tersebut sangat urgen karena saat ini sudah banyak pengusaha Pertashop yang memiliki legalitas justru tidak lagi beroperasi.

"Di Bengkulu dari 210 unit Pertashop, yang beroperasi kurang 110 Pertashop, sehingga diharapkan Gubernur Rohidin mengambil langkah cepat agar pengusaha Pertashop bisa kembali beroperasi," kata dia.

HPMPI juga meminta Pemprov Bengkulu mensosialisasikan atau edukasi masyarakat sebagai pelanggan untuk membeli BBM di tempat resmi karena lebih terjamin kualitas dan takaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana mengatakan bahwa Gubernur Rohidin masih menunggu kajian dari HPMP Indonesia terkait dengan penurunan PBBKB.

Donni juga mengatakan pihaknya akan bersurat ke BPH Migas untuk meminta izin agar Pertashop dapat menjual BBM subsidi jenis Partalite.

"Secepatnya kami akan bersurat agar penjualan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) juga bisa dijual di Pertashop," singkat Donni.

Persoalan yang dihadapi pengusaha Pertashop di Bengkulu ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Penurunan pajak, penertiban BBM eceran, dan izin penjualan BBM subsidi dan produk Pertamina lainnya diharapkan dapat membantu kelangsungan usaha Pertashop dan melindungi konsumen.

Sosialisasi kepada masyarakat untuk membeli BBM di tempat resmi juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan meminimalisir pembelian BBM di tempat yang tidak terjamin kualitas dan takarannya. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini