Berita Terkini
BENGKULU – Deretan skandal perbankan yang meledak di Bengkulu sejak 2020 seolah jadi tontonan rutin yang membosankan, namun tetap memprihatinkan. Yang menarik, bukannya mereda, praktik fraud justru makin subur, sementara lembaga pengawas seperti OJK Bengkulu terlihat sibuk dengan hal selain mengawasi.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, menilai rentetan perkara hukum di Bank Raya (eks BRI Agro), Bank Bengkulu, hingga BSI, menjadi alarm bahwa fungsi pengawasan OJK bukan hanya bocor, tapi nyaris tidak terdengar bunyinya.
"Publik menaruh harapan besar pada OJK, karena mereka punya mandat undang-undang. Tapi dengan kasus-kasus belakangan ini, wajar masyarakat bertanya, fungsi pengawasannya bekerja atau sekadar jargon di baliho?" sindir Herwan, Selasa (02/12/2025).
Herwan menegaskan, mayoritas kasus di Bengkulu dilakukan orang dalam, bukan peretas internasional berteknologi canggih. Seharusnya, ini lebih mudah dideteksi dengan audit normal, bukan teknologi alien.
Ia mencontohkan kasus rekayasa kredit Bank Raya yang merugikan negara sampai Rp 119 miliar.
"Jumlah segitu lolos dari audit internal dan eksternal? Kalau bukan sistem pengawasan lumpuh, mungkin auditnya hanya formalitas tanda tangan," tegasnya.
Skandal serupa juga menimpa Bank Bengkulu di sejumlah cabang, plus drama penyalahgunaan jabatan di BSI. Pola yang berulang di bank Himbara, BPD, dan syariah menegaskan bahwa masalah ini bukan “kesialan individu”, tapi kerusakan sistemik.
Menurut Herwan, peran OJK tidak berhenti pada memberi sanksi setelah kerugian terjadi. Namun ironisnya, kasus-kasus di Bengkulu baru ramai setelah aparat penegak hukum masuk, sementara OJK tampak seperti penonton yang kaget di belakang panggung.
"OJK punya instrumen lengkap, data lengkap, wewenang audit lengkap. Tapi faktanya, red flag baru diurus setelah jadi bendera merah besar di media," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat butuh pengawasan yang mencegah kerugian, bukan penjelasan filosofis setelah uang raib.
Herwan mengingatkan, logo “Terdaftar dan Diawasi OJK” bukan sertifikat pajangan, tapi janji keamanan. Sayangnya, kepercayaan publik akan runtuh jika pengawasan cuma sebutan formal, bukan kinerja nyata.
Ia mendesak OJK Bengkulu untuk benar-benar bekerja: memantau transaksi mencurigakan, menegakkan tata kelola, dan tidak membiarkan bank lokal menjadi lahan eksperimen bagi kejahatan kerah putih.
"Kalau strategi pengawasan tidak dibenahi, Bengkulu akan terus jadi taman bermain bagi fraud berkedok profesional. Dan semua orang tahu, ketika uang publik lenyap, yang menanggung bukan lembaga, tapi masyarakat," pungkasnya. (Im)