Skip to main content

Lemahnya Aturan, Masih Banyak Perangkat Desa Double Job

Ilustrai
Ilustrai

Pena Rafflesia, Mukomuko-- Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2021 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job). (15/12/2021)

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga.

Saat awak media berbincang kepada kepala PMD Gianto SH, diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, mengatakan, sudah banyak laporan yang masuk tentang perangkat desa yang doble job. Untuk sanksi, sekarang belum kita tegaskan. karna aturan perbup masih dalam proses, masalah nya di desa kadang banyak yang belum tau untuk admitrasi, dan memang kenyataan dlapangan perangkat yang bisa kumputer itu tidak bnyak.

Dilanjutnya, Kalau untuk sekarang,
Kalau masalah untuk memberhentikan perangkat yang doble job belum bisa di ambil tindakan. Karena perbup masih didalam proses, untuk perbupnya segera kita bahas dalam tahun 2022.

"memang kita himbau jepada kades, atau perangkat desa bagi yang merangkap jabatan Untuk bisa memilih salah satu pekerjaan. Dengan harapan biar tidak terganggu kerjaan lain, untuk sementara kita masih menunggu regulasi Perbup yang berkaitan tentang jam kerja. " Tutup Gianto

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi