Skip to main content

Lagi-lagi Kasus Perjalanan Dinas, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan

RM digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu
RM digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka adalah LFS, yang menjabat sebagai Pengelola Keuangan sekaligus Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RM, PPTK Perjalanan Dinas.

Penyidikan mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan manipulasi dan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp130 miliar. Modus operandi meliputi pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif, mark-up biaya transportasi dan akomodasi, serta pemalsuan dokumen dan tanda tangan sebagai pertanggungjawaban anggaran.

“Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari hasil penyidikan ditemukan ketidakbenaran dan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran perjalanan dinas. Nilainya mencapai Rp130 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH., MH.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri. LFS ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kandang Limun, sedangkan RM ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Perkara ini bukan hanya menyangkut kelalaian administratif, melainkan sudah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum yang disengaja. Kami akan menelusuri lebih dalam aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH.,.

Penetapan dua tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat lima pejabat lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk mantan Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, sesuai komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Penyidik juga masih mendalami aliran dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar lembaga dan penggunaan dana untuk kepentingan politik atau pribadi tersangka.

Kejati mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini agar penegakan keadilan dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

  • rica store

Berita Terkini