Skip to main content

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua KPU BS Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okraini, Kamis malam (6/11/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okraini, Kamis malam (6/11/2025).

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okraini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (6/11/2025).

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai kuat dan memenuhi unsur hukum.

“Kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Aula Kejari Bengkulu Selatan, Kamis malam.

Menurut Hendra, Erina Okraini memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan dana hibah Pilkada, karena selain menjabat sebagai ketua, ia juga membawahi divisi keuangan di KPU Bengkulu Selatan.

“Sebagai ketua sekaligus divisi keuangan, yang bersangkutan tentu mengetahui seluruh kegiatan dan alur penggunaan dana hibah,” jelasnya.

Hendra menambahkan, seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan telah diperiksa sebanyak dua kali selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Sekretaris KPU berinisial SR dan Bendahara AA, telah lebih dulu ditahan.

“Penyidikan terhadap pihak lain masih berjalan. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, akan segera kami umumkan,” tegas Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dari dana hibah Pilkada 2024, yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

  • rica store

Berita Terkini