Berita Terkini
BENGKULU SELATAN - Aksi Aliansi Peduli Petani Pino Raya dimana konflik PT. ABS belum ada batasan yang jelas akan luasan wilayah yang sesui dengan izin atauran usaha yang ada dan masyarakat yang menjadi korban dari pada konflik lahan PT. ABS Pino Raya.
Konflik ini berujung pada penahanan sorang warga pino raya yang jadi korban keriminalisasi yang terjadi di mana seharusnya konflik lahan-lahan tanah rayat yang menjadi hak hidup rakyat untuk dapat di manfatkan di kelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil yang harusnya dapat di selesaikan melalu pemerintah desa, Permeritah Kabupaten dan BPN/ART yang memadi keadilan rakyat.
Status PT.ABS yang cacat prosedur PT.ABS hanya memiliki IUP dan tidak menjalankan kewajibannya dengan maksimal, serta tidak memiliki HGU untuk melakukan aktivitas diatas tanah dari wilayah IUP. Izin Prinsip sebagai syarat dari proses pengajuan HGU PT.ABS telah habis masa berlakunya di tahun 2015 dan diperpanjang hinggah 2016.
Aktivitas PT.ABS ilegal karena dengan tidak memiliki HGU. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusu (MK) tanggal 27 Oktober Tahun 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) No 39 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang tak hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun Hak Guna Usaha (HGU).
Aliansi Peduli Pino Raya, yang merupakan gabungan dari beberapa organisasai masyarakat sipil, petani dan kemahasiswaan yang kemudian menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1.Menolak proses pidana yang sedang berjalan terhadap petani a.n Silmawanto, dan menolak adanya proses pidana terhadap petani lainnya yang berkonflik dengan perusahan PT.ABS selama pemerintah belum menyatakan siapa pemilik tanah secara legal.
2.Meminta Kejaksaan Bengkulu Selatan untuk segera menghentikan proses perkara pidana a.n Silmawanto, dan memproses hukum tindakan aktivitas ilegal Prusahaan PT.ABS. Mendesak Propam POLRI untuk segera memeriksa dan menintak tegas pihak dari Polres Bengkulu Selatan yang sudah mengkriminalisasi Petani Pino Raya
3.Mendesak Polres Bengkulu Selatan untuk menangkap dan memberikan sanksi terhadap saksi yang sudah memberikan keterangan serta barang bukti palsu berupa nota jual beli buah sawit
4.Mendesak ATR/BPN mencabut penerbitan HGU PT.ABS Pada 25 Februari 2025 karena cacat secara prosedur dan diduga adanya pemalsuan pada pada perolehan lahan, karena petani tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada perusahaan.
5.Mendesak KPK untuk mengusut adanya dugaan korupsi pada proses penerbitan izin HGU PT.ABS