Berita Terkini
Bengkulu Selatan — Sikap diam yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan terkait dugaan manipulasi anggaran proyek digital senilai Rp3,15 miliar memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Hingga hari ini, surat klarifikasi resmi yang dilayangkan tim redaksi terkait dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belum mendapatkan respons sedikit pun. Bungkamnya sang kepala dinas dinilai memperkuat indikasi adanya praktik kongkalikong yang sengaja ditutupi dari pengawasan publik.
Kondisi ini membuat bola panas investigasi kini bergeser ke tingkat eksekutif tertinggi daerah. Bupati Bengkulu Selatan mendesak segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
Aktivis dan pemuka masyarakat lokal menilai sikap tidak kooperatif dari Kepala Dinas Dikbud telah mencederai asas transparansi pemerintahan bersih (good governance). Jika dibiarkan, kasus salah kamar anggaran dan lonjakan harga fantastis ini akan menjadi preseden buruk bagi citra kepemimpinan daerah.
"Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah tidak boleh tinggal diam melihat kepala dinasnya menghindar dari pengawasan publik. Kami mendesak Bupati segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus). Jika ditemukan bukti awal manipulasi kode rekening belanja untuk memenangkan penyedia tertentu, Bupati harus berani mencopot jabatan yang bersangkutan," tegas salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil Bengkulu Selatan.
Pusaran kasus ini sebenarnya sangat mudah diurai jika Dinas Dikbud mau bersikap transparan. Publik hanya menuntut pembuktian dokumen KAK untuk menjelaskan dua kejanggalan fatal yang kini menjadi konsumsi publik:
1. Rasionalisasi Pagu Rp2,4 Miliar: Mengapa paket "Website Pintar" PT Pilar Kreasi Nusantara melonjak menjadi Rp2,4 miliar dan dimasukkan ke pos fisik SD, padahal harga resmi di etalase e-Katalog LKPP perusahaan tersebut hanya Rp180 juta.
2. Status PT Langit Teknologi Bersama: Apa dasar penunjukan perusahaan yang saat ini etalasenya sudah raib dari e-Katalog LKPP untuk memegang proyek pemeliharaan senilai Rp750 juta yang dipaksakan masuk kategori pengadaan barang.
Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala Dinas dalam menjawab dua poin diatas secara administratif mengindikasikan bahwa dokumen penganggaran tersebut rapuh secara regulasi dan rentan patah dihadapan hukum.
Sikap bungkam kedinasan tidak akan menghentikan bergulirnya kasus ini. Sebaliknya, hal ini menjadi lampu hijau bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak mandiri tanpa harus menunggu klarifikasi sepihak.
Data disparitas harga dari e-Katalog LKPP yang telah dikantongi media dan lembaga swadaya masyarakat kini bersiap didorong menjadi laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Jika dalam beberapa hari ke depan tetap tidak ada penjelasan logis dari Dinas Dikbud, publik memastikan penanganan kasus ini akan dipaksa berpindah dari koridor administratif birokrasi menuju ruang pemeriksaan tindak pidana korupsi. (Beb/Red)