Skip to main content

Pengadaan Mamin Rp600 Juta Dinkes Bengkulu Selatan Janggal, Data Realisasi Mendahului Kontrak Fisik

Bengkulu Selatan– Sorotan tajam mengarah pada tata kelola pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebanyak 16 paket pengadaan jasa makan dan minum (Mamin) dengan total anggaran mencapai Rp600 juta saat ini terpantau telah masuk dalam Tracking Data Realisasi pada sistem E-Katalog lokal per hari ini, Kamis (14/5/2026). 

Namun, kejanggalan besar mencuat setelah pihak internal kedinasan mengaku belum ada ikatan kontrak resmi terkait paket-paket tersebut.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa ke-16 paket pengadaan mamin ini seluruhnya mengarah kepada satu penyedia rumahan atas nama Helvi Nopriana. Hal ini memicu pertanyaan besar dari pemerhati publik, lantaran penyedia yang ditunjuk diduga kuat belum mengantongi dokumen legalitas wajib berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Ironi Paket Pengawasan Izin Pangan dan Harga FantastisKejanggalan administrasi ini semakin terlihat nyata pada salah satu paket spesifik, yakni Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sub Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Dinkes Bengkulu Selatan yang memiliki otoritas membina dan mengawasi izin pangan, justru memproses menu dari penyedia yang tidak memiliki sertifikat tersebut.

Selain masalah legalitas vendor, spesifikasi Menu Hidangan Utama (Lauk) berupa pilihan Ikan/Ayam/Daging/Telur yang dilengkapi sayur asem rumahan dihargai sebesar Rp45.000 per kotak. Angka ini dinilai terlalu fantastis untuk ukuran usaha rumahan yang belum terbeban biaya investasi standardisasi laboratorium higienis maupun pajak restoran resmi.

Kontradiksi antara pergerakan transaksi yang terekam dalam Tracking Data Realisasi di sistem E-Katalog dengan kondisi riil di lapangan terungkap setelah beberapa pejabat teknis di Dinkes Bengkulu Selatan memberikan konfirmasi tertulis via pesan singkat WhatsApp.

Apriza, salah satu pejabat terkait, menegaskan bahwa dari sisi bidang yang dipimpinnya, proses penandatanganan kontrak untuk pengadaan makmin tersebut belum pernah dilakukan.

"Terkait hal di atas, untuk saat ini bidang kami belum melakukan kontrak terkait dengan makmin dan lainnya," ujar Apriza saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Apriza menyatakan akan segera mengambil tindakan internal untuk mengevaluasi kejanggalan ini. 

"Kalau memang ada hal seperti yang dimaksud, maka langkah awal adalah melaporkan ke atasan langsung dan melakukan evaluasi vendor tersebut. Serta, kalau memang sudah ada kontrak, kami akan mengusulkan untuk memilih vendor yang sudah memenuhi persyaratan demi menghindari risiko yang tidak diinginkan," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, konfirmasi dari bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) melalui Lensi juga memperkuat adanya keganjilan ini. Lensi menyatakan secara singkat bahwa di bidang Yankes sendiri kegiatan pengadaan makmin tersebut memang belum berjalan.

Munculnya ke-16 paket ini dalam Tracking Data Realisasi elektronik tanpa adanya dokumen kontrak fisik dari PPTK selaku pengendali kegiatan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah (Maladministrasi). 

Jika proses pencatatan realisasi ini dipaksakan berlanjut tanpa pemenuhan syarat sertifikasi dan ikatan kontrak yang sah, hal ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan serius bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan .

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia Helvi Nopriana mengenai alasan di balik berjalannya sistem e-katalog yang mendahului kontrak fisik tersebut. (Beb)

  • rica store

Berita Terkini