Berita Terkini
Bengkulu Selatan - Publik di Provinsi Bengkulu dikejutkan oleh mencuatnya dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebuah usaha katering rumahan atas nama Helvi Nopriana yang berbasis di Kota Manna, dilaporkan berhasil menyapu bersih 15 paket pekerjaan belanja makanan dan minuman (mamin) rapat di Dinas Kesehatan setempat dengan total nilai kontrak fantastis mencapai Rp 519.991.170.
Keberhasilan vendor skala mikro ini menguasai anggaran jumbo pemerintah daerah langsung memicu perbincangan hangat di tingkat provinsi, terutama terkait keabsahan sertifikasi dan kualifikasi usaha yang dimilikinya di dalam sistem E-Katalog LKPP.
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan dan pengecekan sekunder pada portal pengadaan barang/jasa regional Bengkulu, nama Helvi Nopriana tercatat sebagai penyedia katering lokal berskala rumah tangga. Secara administrasi di sistem digital, profil usaha ini dinilai belum memiliki rekam jejak mengelola pagu anggaran di atas setengah miliar rupiah dalam satu tahun anggaran berjalan.
Munculnya konsolidasi sepihak atas 15 sub-kegiatan dinas mulai dari mamin pelayanan kesehatan balita, ibu hamil, hingga pengawasan obat tradisional ke satu pintu katering rumahan ini memicu tanda tanya besar dari para pelaku usaha komoditas serupa di Provinsi Bengkulu.
"Nilai Rp602 juta itu sangat besar untuk ukuran mamin rapat di daerah. Biasanya paket sebesar itu melibatkan badan usaha yang memiliki manajemen dapur modern dan kapasitas kru yang banyak agar tidak terjadi keterlambatan atau penurunan kualitas hidangan saat rapat dinas berlangsung simultan," ujar salah satu pengurus asosiasi pengusaha katering di tingkat provinsi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan dan Sertifikat Halal resmi dari BPJPH pada dapur Helvi Nopriana menjadi rapor merah utama dalam kasus ini. Di tingkat Provinsi Bengkulu, pengawasan terhadap standardisasi kesehatan pangan untuk konsumsi instansi pemerintah saat ini sedang diperketat guna mencegah kasus keracunan makanan massal dan memastikan pematuhan terhadap syariat jaminan produk halal.
Sesuai dengan regulasi pengadaan nasional, dokumen SLHS dan Halal bukanlah dokumen pelengkap opsional, melainkan syarat formil yang wajib diunggah pada aplikasi INAPROC sebelum Pejabat Pengadaan atau PPK mengklik tombol persetujuan Surat Pesanan. Kelolosan vendor rumahan tanpa sertifikasi lengkap ini mengindikasikan adanya kelonggaran pengawasan atau potensi maladministrasi sistematis yang dilakukan oleh oknum internal dinas.
Sengkarut pengadaan mamin di Dinkes Bengkulu Selatan ini kini menggelinding menjadi isu pemerataan ekonomi bagi pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu.
Penunjukan satu vendor tunggal dinilai mencederai semangat demokrasi ekonomi yang diusung oleh sistem E-Katalog Lokal, di mana seharusnya puluhan katering lokal di Manna yang sudah tertib mengurus sertifikasi resmi mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk bersaing.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak vendor Helvi Nopriana belum memberikan pernyataan resmi terkait kesiapan kapasitas operasional dapur mereka maupun status pengurusan sertifikat laik sehat ke publik. Di sisi lain, desakan agar Inspektorat Daerah dan Unit Tipikor melakukan peninjauan fisik langsung ke lokasi operasional dapur vendor kian menguat demi memastikan tidak adanya praktik pinjam bendera atau pengkondisian paket terselubung. (beb)