Skip to main content

Kuasa Hukum Minta Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Rp 6,9 Miliar Ditahan

Bengkulu – Tim Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH menyayangkan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat seorang karyawan berinisial LT (29). Padahal, kasus tersebut disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan agen pupuk dan alat-alat pertanian tersebut.

Kasus ini bermula saat CV Mandiri Sejahtera melakukan audit internal pada tahun 2025 setelah muncul kecurigaan adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan perusahaan. Hasil audit awal kemudian menemukan dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan oleh LT.

Berdasarkan hasil audit tahun 2025, ditemukan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 miliar. Dugaan penggelapan tersebut disebut diakui langsung oleh LT dan yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian perusahaan dengan menyerahkan aset dan sejumlah uang.

Namun, dari total kerugian yang ditemukan, LT disebut baru mengembalikan aset dan uang dengan estimasi nilai sekitar Rp1,7 miliar. “Perusahaan sejak awal masih berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab,” ujar Sopian Siregar.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak perusahaan kemudian kembali melakukan audit internal bersama LT terhadap laporan keuangan periode 2022 hingga 2024. Hasilnya justru lebih mengejutkan karena ditemukan kembali dugaan kerugian perusahaan mencapai lebih kurang Rp3,7 miliar.

“Kerugian tersebut disebut merupakan akumulasi dugaan penggelapan pada periode 2022–2024 dan angka itu juga diakui oleh LT karena proses audit dilakukan bersama-sama. Terhadap kerugian itu kami sudah mengirimkan somasi namun diabaikan oleh yang bersangkutan” kata Sopian

Menghadapi situasi tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan LT ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, LT telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun demikian, Sopian Siregar mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat nilai kerugian perusahaan yang disebut sangat fantastis.

“Kami sangat menyayangkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Total kerugian perusahaan mencapai Rp6,9 miliar. Seharusnya ada pertimbangan serius dari penyidik karena perbuatan tersebut telah merugikan perusahaan secara signifikan,” tegasnya.

Selain itu, pihak perusahaan menilai LT juga tidak menunjukkan sikap kooperatif. Bahkan, LT justru melaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan pemerasan dan penipuan.

“Padahal perusahaan sejak awal masih mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tetapi yang bersangkutan justru mengambil langkah lain dengan melaporkan balik perusahaan. Artinya tersangka ini tidak kooperartif terhadap perbuatannya sendiri, kami akan mempertanyakan secara resmi alasan penyidik tidak menahan tersangka” tutup Sopian Siregar. (*)

  • rica store

Berita Terkini