Skip to main content

Uang Perusahaan Dipakai Healing dan Belanja, Terdakwa Latifah Akui di Persidangan 

Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Uang Perusahaan CV. Mandiri Sejahtera dengan Terdakwa Latifah Tusadiah berlanjut pada Selasa (14/Juli/2026).
Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Uang Perusahaan CV. Mandiri Sejahtera dengan Terdakwa Latifah Tusadiah berlanjut pada Selasa (14/Juli/2026).

Bengkulu - Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Uang Perusahaan CV. Mandiri Sejahtera dengan Terdakwa Latifah Tusadiah berlanjut pada Selasa (14/Juli/2026). Dalam persidangan yang digelar hingga malam hari tersebut terungkap pengakuan terdakwa, bahwa dirinya telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Di hadapan Hakim, Terdakwa Latifah mengaku uang perusahan yang ia ambil digunakan untuk perawatan kecantikan, berlibur bersama keluarga ke Pagar Alam serta membayar belanja daring melalui Tokopedia dan sejumlah platform e-commerce lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” ujar Latifah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. LT menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Senada dengan keterangan Terdakwa. Penasihat hukum Latifah, Benni Hidayat, SH, membenarkan kliennya mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan sebagaimana terungkap di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyebut berdasarkan hasil audit internal pihak perusahaan bersama terdakwa yang diperkuat dengan audit eksternal dari ahli menyatakan bahwa perusahaan digelapkan dan dirugikan oleh Latifah Tusadiah (mantan admin keuangan) dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar untuk periode 2022 hingga 2024, serta sekitar Rp3,1 miliar pada tahun 2025.

Ancaman Hukuman

Diketahui Pelaku penggelapan uang perusahaan di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika dikategorikan sebagai penggelapan biasa, pelaku diancam Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,

Sementara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari penggelapan uang perusahaan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penggelapan secara hukum termasuk ke dalam tindak pidana asal (predicate crime) yang hasilnya dapat dicuci agar seolah-olah menjadi harta yang sah. 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ancaman hukuman dan kategori bagi pelaku pencucian uang hasil penggelapan perusahaan terbagi sebagai berikut:

Kategori Pelaku dan Ancaman Hukuman

Pelaku Aktif (Pasal 3 UU TPPU)

Dikenakan kepada orang yang sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, memutarkan, atau menghibahkan uang hasil penggelapan perusahaan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pelaku Penyembunyian (Pasal 4 UU TPPU)

Dikenakan kepada orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan sebenarnya atas uang hasil penggelapan tersebut.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Pelaku Pasif/Penerima (Pasal 5 UU TPPU)

Dikenakan kepada setiap orang (termasuk keluarga atau pihak ketiga) yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, atau pembayaran uang yang diketahuinya (atau patut diduganya) merupakan hasil penggelapan.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

  • rica store

Berita Terkini