Berita Terkini
Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, Selasa (8/7/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Erlangga, mantan Sekretariat Dewan
- Dahyar, Bendahara
- Rizan Putra Jaya, PPTK
- Ade Yanto Pratama, Bendahara Pembantu
- Relly Pribadi, Bendahara Pembantu
Mereka diduga telah mencairkan 264 Surat Perintah Perjalanan Dinas tanpa mengembalikan dana yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam perkara perbuatan melawan hukum tersebut telah menemukan sebanyak 264 Surat Perintah Perjalanan Dinas yang oleh tersangka telah dicairkan tapi tidak dikembalikan sehingga kerugian dari perkara ini. (*)