Skip to main content

Gubernur Bengkulu Jelaskan Polemik Aset Yayasan Semarak: Status Aset dan Solusi yang Diharapkan

Gubernur Bengkulu Jelaskan Polemik Aset Yayasan Semarak: Status Aset dan Solusi yang Diharapkan.
Gubernur Bengkulu Jelaskan Polemik Aset Yayasan Semarak: Status Aset dan Solusi yang Diharapkan.

Bengkulu, Penarafflesia.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan klarifikasi terkait polemik aset Yayasan Semarak yang kembali memanas. Beliau menjelaskan bahwa Yayasan Semarak didirikan oleh Pemprov Bengkulu bersama tiga bupati dan walikota Bengkulu di masa lampau.

Polemik ini muncul kembali akibat perubahan nama dan statuta Yayasan Semarak tanpa melibatkan Pemprov Bengkulu.

"Perubahan nama statuta Yayasan Semarak ini terjadi tanpa melibatkan Pemprov Bengkulu, yang dulunya terdaftar atas nama pemerintah," ujar Rohidin.

Perubahan tersebut menimbulkan masalah karena Yayasan Semarak mengelola banyak instansi dan lembaga. Akibatnya, aset-aset yang dulunya terdaftar atas nama Pemprov Bengkulu kini berubah nama menjadi milik pihak tertentu, sehingga BPK mencatatnya sebagai temuan.

Adv

"Banyak aset yang dulunya terdaftar sebagai aset Pemprov Bengkulu kemudian berganti nama. Inilah yang menjadi temuan BPK," jelas Rohidin.

Rohidin menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu tidak memiliki niat tertentu dalam menangani polemik ini. Kekhawatiran utama adalah peralihan nama aset yang bisa berdampak pada status kepemilikan aset-aset tersebut.

"Kami tidak ingin berkonflik dengan Yayasan Semarak. Kami hanya khawatir atas peralihan nama aset tersebut," kata Rohidin.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Rohidin menyarankan agar kedua belah pihak saling berkomunikasi.

"Kami ingin berkonsultasi dan berharap masalah ini segera terselesaikan dengan baik," tutupnya.

Polemik ini perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan Yayasan Semarak.

Dengan komunikasi yang baik antara Pemprov Bengkulu dan Yayasan Semarak, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan bermanfaat bagi semua pihak.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Semarak, Tarmizi menyatakan, atas dasar aturan Yayasan Semarak tidak bisa lagi dikelola oleh pemerintah atau kepala daerah sebagai pengurus. 

"Kita ikuti aja aturan, karena undang-undang telah menyatakan pemerintah atau kepala daerah tidak bisa lagi terlibat dalam kepengurusan Yayasan," kata Tarmizi.

Sementara di sisi lain, aset Yayasan Semarak selalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk diselesaikan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Ke depan akan ada pembahasan lanjutan karena ini baru pertama kali bertemu soal aset Yayasan Semarak. Semoga ke depan bisa selesai dan kami sebagai pelaksana pendidikan pada yayasan bisa lepas," ujarnya. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini