Berita Terkini
Penarafflesia.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 menuai kritik karena dianggap tidak memadai untuk mengakomodir kepentingan para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan UMP tersebut di tengah ketidakstabilan perekonomian dan naiknya harga barang pokok. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberatkan para pekerja.
“Saat ini, di mana harga barang kebutuhan meningkat, kenaikan UMP hanya Rp 88.799,24 bisa memperparah kondisi kehidupan pekerja,” ujar Edwar (25/11).

Meskipun Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa keputusan UMP telah melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan, dan serikat pekerja, Edwar menilai bahwa kenaikan yang minim tidak memadai mengingat kondisi ekonomi yang sulit.
“Penetapan UMP perlu melibatkan semua pihak terkait, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus menjadi perhatian utama,” tambah Edwar.
Dengan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079,24, naik dari Rp 2.418.280 pada tahun sebelumnya, Dewan Provinsi Bengkulu berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kenaikan yang lebih substansial untuk mendukung kesejahteraan para pekerja di masa yang sulit ini. (ADV)