Berita Terkini
Bengkulu - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu hearing bersama Pimpinan dan Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, terkait Permenaker nomor 2 Tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suharto SE MBa mengatakan pihaknya secepatnya akan menyurati Kemenaker RI, terkait aspirasi dari SPSI Bengkulu tentang Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Bahkan DPRD Provinsi Bengkulu akan menembuskan surat tersebut kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
"Bukan hanya DPR RI, Pak Presiden akan kita rekom kan," tandas Suharto saat Hearing bersama SPSI Bengkulu, Selasa (3/1).
Keluhan yang disampaikan oleh SPSI Bengkulu, ia sangat setuju secara pribadi bahwa JHT 2022 dicabut, dikarenakan masih banyak kekurangan jika JHT baru bisa dicarikan setelah 56 Tahun.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengaku sepakat dengan tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Dempo, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) mesti dicabut dan dikembalikan ke Permenaker Nomor 15 Tahun 2015. Sebab aturan lama dinilai lebih sempurna dan berpihak pada pekerja.
“Ada aspirasi tentang JHT dimana rekan-rekan buruh itu mengatakan ini sangat zolim, kenapa mesti dicairkan saat umur 56 tahun. Kami mendukung untuk dikembalikan ke aturan lama yaitu aturan Nomor 15 tahun 2015 itu sudah sempurna tidak perlu ada permenaker yang baru seperti itu,” kata Dempo saat hearing bersama SPSI, Selasa (1/03/2022).
Dempo menilai, pencairan JHT di usia 56 tahun tidak tepat. Sebab di usia tersebut, para buruh sudah berada dalam kondisi rentan dan tidak lagi bisa memanfaatkan JHT yang dicairkan.
“Nah 56 tahun itu orang sudah rentan, dalam aturan lama orang yang sudah berhenti bekerja sehingga satu tahun langsung cair sehingga bisa digunakan untuk hidup baru untuk buka usaha dan lain-lain,” sampai Dempo. (Adv)