Berita Terkini
Penarafflesia.com - Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan penertiban terhadap APK (alat peraga kampanye) Pemilu 2024 berupa spanduk, baliho yang tidak memenuhi standar dan aturan yang ada pada bulan Oktober ini. Namun hingga saat ini belum ada upaya penertiban sehingga masih banyak APK yang bertebaran tempat-tempat yang mengganggu pemandangan keindahan Kota.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Martinah mengatakan, pihaknya sebagai salah satu yang memiliki tugas melakukan penertiban, namun pihaknya belum menerima instruksi, untuk melakukan penertiban APK kampanye.
"Kita belum menerima Perintah pak sekda ataupun Kasatpol PP untuk penertiban, " sampainya
Kemudian dia mengakui, kala sebelumnya direncanakan akan dilakukan penertiban APK yang tidak sesuai aturan pada Bulan Oktober ini, akan tetapi belum ada arahan dari pihak Bawaslu dan Kasatpol PP belum
"kalau ada himbauan atau arahan kami akan terjun ke lapangan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) pihaknya memiliki wewenang untuk penertiban APK, namun dalam melakukan penertiban tersebut harus juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
" Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan mereka akan memberitahukan kepada Kasatpol PP dan diteruskan kepada kami untuk pelaksanaan penertiban," imbuhnya.
Lebih lanjut, penertiban APK sendiri akan dilakukan terhadap berbagai bentuk spanduk atau baliho yang tidak mematuhi aturan pemasangan seperti di tanaman, taman hijau, jalan raya, persimpangan jalan dan tempat yang tidak diperbolehkan lainnya.
"Kita akan turunkan semua, sama rata disetiap lokasi untuk yang tidak sesuai aturan," tutup Martinah.