Berita Terkini


BENGKULU – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi membahas pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendukung pembangunan strategis di wilayah provinsi. Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis pagi (16/10/2025), dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda bersama perwakilan instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BPN, serta sejumlah dinas teknis provinsi.
Salah satu fokus pembahasan adalah lahan eks HGU milik PT Bumi Rafflesia Indah seluas 1.000 hektare di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari total luas tersebut, 396 hektare telah dimanfaatkan untuk perkebunan, sedangkan 604 hektare lainnya masih belum dibebaskan.
Wakil Gubernur Mian menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut kepada Badan Bank Tanah guna mendukung sejumlah proyek strategis daerah.
“Kami ingin memanfaatkan lahan ini untuk proyek-proyek penting seperti pembangunan Kodam, TPST Regional, dan Bengkulu International Sport Centre (BISC),” ujar Mian.
Adapun rencana pemanfaatan lahan tersebut meliputi, 100 hektare untuk pembangunan Komando Daerah Militer (Kodam), 30 hektare untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional, yang akan melayani Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma, 76 hektare untuk pembangunan Bengkulu International Sport Centre (BISC), serta sisanya akan dimanfaatkan bagi pembangunan kantor pemerintahan dan instansi vertikal.
Selain itu, Forkopimda juga membahas pemanfaatan lahan seluas 119 hektare hasil perubahan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) di wilayah Pelindo, sebagaimana tercantum dalam SK Menteri LHK Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu, Samsul Hidayat, menegaskan pentingnya koordinasi dalam pemanfaatan lahan tersebut.
“Pemanfaatan lahan harus tetap berkoordinasi dengan pemegang Hak Pengelolaan Lahan, dalam hal ini Pelindo,” tegasnya.
Dalam rapat itu, Forkopimda juga menyoroti perlunya data akurat dari Kanwil BPN terkait HGU yang telah berakhir atau terlantar, agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Sinergi semua pihak sangat penting agar pemanfaatan lahan berjalan tertib, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian menutup rapat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera melakukan observasi lapangan dan penyusunan tapal batas atas lahan 396 hektare eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah. Sementara 604 hektare sisanya masih belum dapat ditindaklanjuti karena terdapat indikasi tumpang tindih lahan dan masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (*)