Skip to main content

Kadis PMD: Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis

Rakorda APDESI Bengkulu Tengah.
Rakorda APDESI Bengkulu Tengah.

Penarafflesia.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Siswanto, mengeluarkan larangan tegas terkait keterlibatan pemerintahan desa dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan fokus pemerintahan desa pada pelayanan masyarakat.

Siswanto menegaskan bahwa pemerintahan desa di Bengkulu harus berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tanpa terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu kinerja dan integritas pemerintahan desa.

"Dalam menghadapi Pemilu 2024, kami menegaskan agar pemerintahan desa tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta menjaga netralitas dalam konteks politik," ujar Siswanto.

Larangan ini mencakup larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan seluruh aparat pemerintahan desa untuk terlibat dalam kampanye politik, mendukung calon tertentu, atau melakukan kegiatan politik praktis lainnya yang dapat mempengaruhi netralitas dan kinerja pemerintahan desa.

Siswanto menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemerintahan desa tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya yang bersifat nonpolitik, sehingga pelayanan dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan efektif dan berdaya guna.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap bahwa dengan adanya larangan ini, pemerintahan desa dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa terjerat dalam dinamika politik yang dapat mengganggu stabilitas dan netralitas pemerintahan desa.

Pewarta : Fatmala

Editor : Yusuf

  • rica store

Berita Terkini