Skip to main content

Pemdes Didorong Bangun Desa Potensial Melalui Kerjasama BKAD

Kadis PMD RA Denni.
Kadis PMD RA Denni.

Penarafflesia.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mendorong pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di setiap desa untuk memanfaatkan potensi pembangunan antar desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan, kerja sama antar desa akan memiliki dampak positif pada setiap desa. Setiap desa bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa yang saling berdekatan.

“Banyak dampak positif dari kerjasama antar desa karena itu bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa,” kata Denni, Rabu (30/8/23).

Misalnya saja melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam pengelolaan potensi perkebunan sehingga kerjasama bisa menghasilkan potensi ekonomi optimal.

Mekanisme kerjasama dimulai dengan musyawarah bersama antara pemerintah desa dan warga dari kedua desa yang berencana untuk bekerjasama. Setelah merumuskan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, langkah selanjutnya adalah pembentukan BKAD.

“BKAD diisi oleh perwakilan dari kedua desa yang berkolaborasi, termasuk perwakilan Kepala Urusan dan Sekretaris Desa,” ujar Denni.

Tugas BKAD setelah terbentuk meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawalan, dan pelaporan terkait kerjasama antar desa. Kerjasama tersebut harus diintegrasikan dalam rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi dasar penggunaan dana APBD desa untuk proyek kolaboratif.

“Setelah BKAD terbentuk, maka setiap perencanaan, pelaksanaan, pengawalan, dan pelaporan harus diintegrasikan dalam RKPDes serta RPJMDes,” ujarnya.

Agar kerja sama antar desa berjalan lancar harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ini penting untuk memastikan permasalahan yang muncul dimasa depan dapat diatasi oleh instansi yang berwenang.

Langkah ini juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.

“Diharapkan dengan langkah ini, potensi desa bisa digali dan dimanfaatkan secara optimal. Keuntungannya baik dalam bentuk uang maupun aset, akan secara transparan masuk ke kas desa dan didaftarkan sebagai aset desa serta bukan keuntungan pribadi kepala desa,” tutupnya.

  • rica store

Berita Terkini