Skip to main content

Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Caleg Dibatasi hingga 27 November

Roni Marzuki.
Roni Marzuki.

Penarafflesia.com - Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, mengumumkan bahwa pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi Bakal Calon Peserta Pemilu (termasuk Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, serta DPD) masih diizinkan hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

Roni Marzuki menjelaskan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 03 November 2023, pukul 18.00 WIB di ruang kerjanya. Ia merinci bahwa keputusan ini merupakan hasil arahan dari Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, yang diberikan dalam rapat internal jajaran Bawaslu seluruh Indonesia pada pukul 19.00 WIB tanggal 03 November 2023.

Namun, Roni Marzuki juga memberikan penjelasan mengenai larangan-larangan yang berlaku dalam pemasangan APS. Ia menyatakan bahwa APS boleh terpasang selama tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih calon tertentu, seperti slogan "Ayo Coblos," lambang paku yang mengarahkan pemilih untuk memilih bakal calon tertentu, atau tanda centang. Selain itu, media elektronik, televisi, dan radio tidak diperkenankan untuk melakukan sosialisasi yang dapat memengaruhi pemilih dalam memilih salah satu calon.

Roni Marzuki juga mengklarifikasi bahwa pertemuan terbatas tetap diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, Roni Marzuki mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini selama periode yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa siapa pun dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Bengkulu Tengah dengan persyaratan tertentu, seperti melaporkan dalam waktu yang masih berlaku, memberikan rincian kejadian, tempat, dan waktu kejadian, serta membawa identitas diri dan menjelaskan kronologis kejadian serta pihak yang dilaporkan.

Dengan adanya perpanjangan pemasangan APS, diharapkan pelaksanaan pemilu di Bengkulu Tengah berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. (Ys)

  • rica store

Berita Terkini