Berita Terkini
BENTENG, Penarafflesia.com - MIN 4 Bengkulu Tengah bergerak menuju penyelenggaraan pendidikan inklusif, dengan kepala sekolah dan tim yang diketuai Budi Irawan, S.Pd.I, menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Rapat persiapan ini dilaksanakan di ruang perpustakaan MIN 4 pada Selasa pagi (02/01/2024).
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 758 Tahun 2022, mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sistem pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama peserta didik lainnya di madrasah.
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) mencakup mereka yang memiliki kesulitan dalam proses pembelajaran akibat kelainan fisik, mental, intelektual, sosial, maupun mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat di atas rata-rata.
Dalam rapat tersebut, telah ditetapkan empat calon Guru Pembimbing Khusus (GBK) dari guru-guru kelas di MIN 4, yang nantinya akan mengikuti pelatihan dan workshop terkait pendidikan inklusif.
Lestari Sri Rejeki, S.Pd, S.sos.I, selaku kepala MIN 4, menyatakan, “Alhamdulillah, berkas-berkas untuk pengajuan madrasah inklusi telah selesai kita siapkan. Kami berharap usulan ini diterima dengan baik oleh Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, agar kami dapat menjadi penyelenggara madrasah inklusi yang kompeten. Ini adalah usaha kita bersama untuk masa depan anak bangsa.”
Lestari juga menambahkan bahwa konsep pendidikan inklusi sebenarnya telah lama diterapkan di madrasah ini, terutama kepada siswa yang memiliki keterbatasan belajar dan fisik, meskipun sebelumnya tidak dikenal sebagai pendidikan inklusi secara formal. ***
Pewarta:Yusuf
Editor: Oki