Skip to main content

Mahasiswa Bengkulu Kuliah Nyambi Jual Tembakau Gorila

Terduga pelaku diamankan pihak Kepolisian.
Terduga pelaku diamankan pihak Kepolisian.

Penarafflesia.com - Dua oknum mahasiswa berinisial FR (22) warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan FO (23) warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Selasa (22/8/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Keduanya ditangkap di penginapan Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Dari penangkapan tersebut, keduanya kami interogasi dan mengakui telah meletakkan tembakau jenis Gorila yang dibungkus plastik di Simpang Hibrida 3 dibawah tiang listrik, dan 1 lokasi lagi di Simpang SLB dibawah tiang listrik,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono,S.H., M.H melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, S.H didampingi Kasatres Narkoba AKP Tomy Sahri, S.H dan Kasi Humas Iptu Nurlaila, Kamis (29/8/2023).

Selanjutnya, dari keterangan kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari membeli dengan seseorang melalui media sosial Instagram.

“Keduanya sumbangan dan membeli seharga Rp 1,5 juta,” jelas Kompol Januri Sutirto, S.H.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau sintetis jenis Gorila seberat 2,36 gram, 2 unit Hp dan barang bukti lainnya.

Untuk diketahui, tembakau gorila merupakan tembakau yang mengandung Narkoba dengan jenis varian baru. Tembakau (Cap) Gorilla pernah menjadi tren di kalangan mahasiswa/pelajar. Kabarnya, jenis tembakau ini bisa menimbulkan efek yang mirip dengan ganja atau ekstasi ketika digunakan. 

Tembakau Gorilla atau disebut juga Tembakau Super biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, kemudian diisap. Dan efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya ketergantungan (adiktif). Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya, bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.

Pendistribusian Tembakau Gorilla ini pun tidak resmi, dan hanya dijual melalui media sosial atau ‘mulut ke mulut’. Harga per batangnya berkisar dua puluh lima ribu rupiah, atau jika ada yang ingin membeli mentahnya bisa berkisar ratusan ribu rupiah per gram-nya. Nama lain dari Tembakau Gorilla ini juga bermacam-macam seperti Hanoman, Natareja, Sun Go Kong dan lainnya, tentunya bertujuan untuk menyamarkannya dari penyelidikan pihak berwenang.

Sejak tanggal 9 Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Tembakau Gorilla masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam Golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

  • rica store

Berita Terkini