Skip to main content

KPU Kota Bengkulu Terima Lebih dari 100 Laporan Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.

Penarafflesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menerima lebih dari 100 laporan dari warga terkait pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik, meskipun sebenarnya mereka tidak pernah terlibat dalam urusan partai politik.

"Sejauh ini, sudah lebih dari 100 orang yang melapor, KPU tetap menerima laporan tersebut dan kami akan memprosesnya melalui help desk KPU," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Selasa (1/1).

Meskipun telah menerima laporan tersebut, KPU Kota Bengkulu menghadapi kendala dalam menghapus nama-nama warga yang telah dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik. Hal ini dikarenakan nama-nama tersebut telah masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan statusnya telah terkunci.

"Karena peserta pemilu sudah ditetapkan, kami tidak memiliki kewenangan untuk menghapusnya di Sipol karena statusnya sudah terkunci. Namun, kami akan menyampaikan hal ini ke KPU RI," ungkap Rayendra.

Rayendra menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah nama-nama yang dicatut tersebut dapat dihapus dalam waktu dekat atau tidak.

Meskipun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik tanpa izin ke KPU, baik dengan mendatangi langsung kantor atau membuat laporan secara daring.

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin dapat memberikan dampak kerugian bagi masyarakat, seperti tidak dapat mendaftar seleksi Calon Pengawas Negeri Sipil (CPNS), mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), atau seleksi TNI/Polri.

Selain itu, mereka juga tidak dapat mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), karena salah satu syarat utamanya adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Dengan data yang diterima KPU, dapat menjadi dasar untuk diusulkan dan ditindaklanjuti melalui kebijakan KPU RI. Namun, kita hanya bisa merespon, tetapi apakah bisa dihapus atau tidak, itu bukan kebijakan dari KPU Kota Bengkulu," terang Rayendra.

Pewarta : Agus

Editor : Yusuf 

  • rica store

Berita Terkini