Skip to main content

Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan
Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan

Penarafflesia.com, Benteng - Proyek penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah sudah 2 kali bermasalah, yakni tahun anggaran 2013 dan 2014.

Dua mantan Sekda Bengkulu Tengah pun terseret dan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Kasus pertama, yakni pada Juli 2022, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan EH Sekda Bengkulu Tengah sebagai tersangka kasus korupsi RDTR Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2013 bersama satu ASN yakni DR yang saat itu sama-sama bertugas di Bappeda Bengkulu Tengah.

EH divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara DR divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terbaru, pada Rabu (6/9/2023) Kejari Bengkulu Tengah kembali merilis perkembangan pengusutan dugaan korupsi RDTR namun dengan tahun anggaran berbeda.

Jaksa menetapkan MH mantan Sekda Bengkulu Tengah sebagai tersangka dalam kasus penyusunan RDTR perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014.

MH ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni DR PPTK saat itu, NRD Direktur PT BCL dan KMS, konsultan pengerjaan saat MH menjabat sebagai Kepala Bappeda Bengkulu Tengah.

Tiga dari empat tersangka tersebut saat ini sudah dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan, sementara satu tersangka lagi NRD dalam kondisi sakit dan penahanannya ditunda.

Modus yang digunakan dalam tindak korupsi penyusunan RDTR perkotaan Talang Empat baik tahun 2013 maupun tahun 2014 terbilang mirip.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali menjelaskan, modusnya dengan cara meminjam nama perusahaan tetapi tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.

"Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut," ujar Marjek Ravilo.

Selain itu, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Pembayaran tidak sesuai prosedur, karena para pemeriksa barang ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali.

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini