Skip to main content

Susun Program Tahun 2026, Pemdes Dusun Baru V Koto Lanjutkan Pembangunan

Pemerintah Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko menggelar Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. 
Pemerintah Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko menggelar Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. 

MUKOMUKO - Bertempat di Aula kantor Desa, Rabu (26/11) Pemerintah Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko menggelar Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. 

Tujuan dari penyusunan RKPDes ini adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa.

Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

"Musyawarah Penetapan RKPDes ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa, semoga bisa terealisasi pada tahun 2026,” hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Dusun Baru V Koto, Sarifudin.

Untuk diketahui program yang bakal menjadi prioritas untuk tahun anggaran 2026 seperti pembangunan Jembatan Box Culvert, perbaikan teralis pintu posyandu, serta ada kegiatan yang wajib seperti pembinaan dan pelatihan Desa.

Sementara Camat Air Dikit, Joni Kurniadi, SH pihaknya meminta kepala desa dan BPD, agar musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat dan kepala dusun tersebut dapat menghasilkan rencana kerja yang benar-benar diinginkan masyarakat.

Sehingga, lanjut camat dalam penetapan RKPDes ini merupakan output kegiatan yang skala prioritas dan tepat sasaran.

"Biasanya tahun-tahun sebelumnya musyawarah hanya formalitas saja, padahal kegiatan ini sangat penting. Jadi saya berpesan agar desa- desa menetapkan RKPDes yang outputnya harus jelas, dan pembangunannya dirasakan manfaatnya oleh warga," ujar Camat.

Camat juga menyampaikan bahwasannya, ditahun 2026 ada beberapa program yang disamakan program tahun 2025 program yang wajib dilaksanakan tahun berikutnya, yaitu progran ketahanan pangan untuk besaran 20 persen dari Dana Desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), maksimal di 10 persen, kemudian dukungan koperasi desa 30 persen. (adv/oye)

  • penarafflesia.com

Berita Terkini