Skip to main content

Gugatan Mentok, “Loncat Pagar” Kandas, Nasib Sumardi Kini di Meja Golkar?

Mahkamah Partai Golkar, Drs Fredy Latumihina.
Mahkamah Partai Golkar, Drs Fredy Latumihina.

Bengkulu - Langkah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi, membawa sengketa internal Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menemui jalan buntu. 

Gugatan tersebut ditolak, sekaligus menutup harapan bahwa jalur pengadilan dapat menjadi pintasan penyelesaian konflik internal partai.

Dengan demikian, polemik kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu kini sepenuhnya beralih ke Mahkamah Partai Golkar.

Konsekuensinya jelas, nasib jabatan Sumardi sebagai Ketua DPRD, sekaligus status keanggotaannya di DPRD Provinsi Bengkulu, kini berada di tangan Mahkamah Partai Golkar dibawah kepemimpinan Drs Fredy Latumihina.

Seorang sumber internal Golkar menyebut putusan ini bukan kejutan. “Sejak awal sudah bisa diprediksi. Jalur hukum sah ditempuh, tapi bukan solusi substantif,” ujarnya.

Putusan tersebut sekaligus meruntuhkan klaim bahwa Surat PAW DPP Golkar otomatis gugur sejak gugatan didaftarkan.

Dimana sebelumnya, dari pihak Sumardi mengatakan bahwa Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) DPP Golkar otomatis gugur sejak gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Barat.  Bahkan menyebut ini merupakan logika “loncat pagar”.

Argumentasi ini sempat dikritik praktisi hukum Ita Jamil.

“Langkah menggugat itu sah, tapi keliru kalau diklaim Surat PAW DPP otomatis gugur,” jelas Ita, pada Rabu (12/12/25) lalu, dikutip dari media satujuang.

Ia menambahkan, dalam hukum acara perdata, gugatan bukan alat pembatalan karena hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan atau menunda.

Selama tidak ada putusan sela atau penetapan hakim yang memerintahkan penundaan, Surat PAW DPP tetap sah dan mengikat secara administratif. (P2)

  • penarafflesia.com

Berita Terkini