Skip to main content

Revisi RTRW Provinsi Bengkulu Dibahas dalam Rapat Ekspose Basis Data

Rapat Ekspose Basis Data serta penandatanganan komitmen terkait penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, di Hotel Mercure Bengkulu.
Rapat Ekspose Basis Data serta penandatanganan komitmen terkait penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, di Hotel Mercure Bengkulu.

Penarafflesia.com - Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pelaksana Harian (Plh Sekprov), Nandar Munadi, turut hadir dan mengikuti Rapat Ekspose Basis Data serta penandatanganan komitmen terkait penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu pada hari Selasa.

Nandar Munadi, dalam pertemuan tersebut, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memungkinkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun anggaran 2023. Menurutnya, RTRW memiliki peran sentral dalam pengelolaan ruang di daerah, termasuk daratan, perairan, dan bahkan di bawah tanah.

"Pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini tak dapat diabaikan karena berhubungan langsung dengan cara kita memanfaatkan ruang yang tersedia di daerah kita. Kami sangat mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera merevisi RTRW, terutama yang sudah selesai, dan segera mempersiapkan RDTR. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk menganggarkan dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam penyusunan RTRW dan RDTR," ungkap Nandar.

Adv

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu, Sukiptiyah, menambahkan bahwa pembahasan Rencana Detail Tata Ruang sudah mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu nomor 157/sk-17.mp.01.02/10/203.

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang bertujuan untuk mendorong pembangunan dan pengembangan wilayah dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang dilandasi oleh prinsip keadilan sosial, dalam lingkungan yang berkelanjutan dan lestari.

Sukiptiyah menyimpulkan, "Pengaturan tata ruang adalah pendekatan khusus yang bertujuan untuk mendukung dan mewujudkan pembangunan dan pengembangan wilayah dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang didasari oleh prinsip keadilan sosial, dalam lingkungan yang berkelanjutan dan lestari." (Adv)

Pewarta : Fatmala 

Editor: Yusi

  • rica store

Berita Terkini