Berita Terkini
BENGKULU TENGAH - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari Partai PAN dan Partai Golkar untuk sementara waktu mengalami penundaan. Hal ini disebabkan adanya kesalahan administrasi yang harus direvisi terlebih dahulu sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menjelaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah guna memproses tahapan PAW tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu proses dari KPU terkait surat yang telah diajukan oleh Partai Golkar dan PAN agar semuanya clear dan tuntas,” ujar Fepi Suheri di ruang kerjanya, Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia menegaskan, setelah seluruh proses administrasi di KPU dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala, DPRD akan segera meneruskan surat tersebut kepada Bupati Bengkulu Tengah untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu.
“Jika suratnya sudah clear, secara kelembagaan akan kami serahkan ke Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, DPRD tinggal menunggu keputusan dari Gubernur terkait jadwal pelantikan PAW. Setelah Surat Keputusan (SK) dari Gubernur diterbitkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan menjadwalkan agenda pelantikan secara resmi.
Fepi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses PAW berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.