Skip to main content

Dugaan Kasus Batu Bara, Baru Ditetapkan Dua Tersangka

Zainal Efendi
Zainal Efendi

BENGKULU - Dugaan kasus tambang yang menyeret dua tersangka diantaranya Ma selaku kordinator lapangan dan KS selaku operator alat berat tampaknya masih akan berkembang. Karena Perkara batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih ada tersangka lainnya. 

Bukan hanya dua tersangka, penyidik Polda Bengkulu pun harus memeriksa dan menjerat dari pemodal tambang batu bara itu. Hal ini dijelaskan dari keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu pasalnya berkas kedua tersangka ini sudah diterima beberapa waktu lalu. 

Jaksa Penuntut Umum Zainal Effendi mengatakan, untuk kasus tambang batu bara ilegal, saat ini pihaknya sedang koordinasi dan konsultasi dengan pihak penyidik. Dimana dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu Kejati telah memberikan petunjuk P18 dan P19. 

"Kemudian petunjuk kita itu, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara. Setelah kita pelajari ada beberapa item berkas tersebut atau petunjuk kita yang belum dipenuhi. Oleh sebab itu, kita mengeluarkan surat dalam hal ini bersifat konsultasi, karena kita tidak mengeluarkan P19 kembali untuk menindaklanjuti petunjuk-petunjuk kita terdahulu," katanya, Kamis (22/6/23).

Zainal Efendi mengungkapkan, petunjuk yang harus dipenuhi yaitu lebih menekankan pada pasal jucto 55 guna mengaitkan unsur tindak pidana yang disangkakan pada berkas perkara.  Dimana dalam jucto 55 ini secara bersama-sama, pihaknya ingin mengaitkan unsur tindak pidana yang kita sangkakan dalam pasal dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penyidik akan memenuhi petunjuk JPU sesegera mungkin. Dalam pasal yang jucto 55, Zainal menegaskan, yang dimaksudkan pada pemilik modal dan pihak lainnya. 

"Jucto 55 disitu kita dimaksudkan disitu pemilik modal, pemilik lahan, dalam hal ini benar-benar ikut serta dalam melaksanakan kegiatan tambang ilegal," sampai Zainal. 

Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS dalam kasus tambang batu bara ilegal. Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*)

  • rica store

Berita Terkini