Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Gubernur Rohidin Mersyah menyerahkan 200 sertifikat tanah dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di ruang Pola Pemda Provinsi Bengkulu pada Senin (4/11).
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga menandai peluncuran Sertifikat Elektronik oleh Presiden RI secara virtual.
Menurut Gubernur Rohidin, pembagian sertifikat tanah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan secara nasional hingga tingkat desa sebagai bagian dari program reforma agraria.
"Program ini adalah kebijakan langsung dari Presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, dan Lurah/Desa. Program reforma agraria, khususnya pensertifikatan lahan, merupakan program yang sangat nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin mendorong Pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan APBD masing-masing guna mendukung penertiban PTSL. Hal ini bertujuan untuk mengurangi konflik akibat sengketa agraria.

"Saya telah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali, agar pelaksanaannya di lapangan tidak mengalami hambatan. Selain itu, terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kita sudah sepakati untuk dapat di-nol-kan," tambah gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan bahwa pemberian sertifikat tanah bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, baik masyarakat maupun pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
Upaya ini dilaksanakan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup beberapa program, antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah.
"Pembagian PTSL kepada masyarakat pada tahun ini mencapai 16.030 bidang, dengan realisasi hingga saat ini mencapai sekitar 85 persen. Program Redis dengan tambahan sekitar 1.700 bidang, diharapkan dapat menyelesaikan total 17.700 bidang yang akan diserahkan hingga akhir tahun," ungkap Indera.
Dia juga menyebutkan luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu mencapai 1.991.933 hektar, dengan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan mencakup 46 persen dari total luas wilayah. Sebanyak 54 persen atau 1.067.415 hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dari APL tersebut, sekitar 155.074 hektar telah dimanfaatkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU), sehingga 85 persen atau 912.341 hektar dari APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah, termasuk melalui program PTSL, Redis Tanah, Sertipikasi Aset Daerah, dan kegiatan lainnya," tambahnya.
Hingga tahun 2023, sudah ada 654.474 hektar tanah yang terdaftar atau sekitar 61 persen dari APL, dan Indera berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan untuk mensukseskan program percepatan sertipikasi tanah tersebut.
Pewarta : Yusuf
Editor : Oki