Skip to main content

Wujudkan Netralitas Aparatur Pemerintah: Penyuluhan Hukum Serentak untuk Pemilu 2024 di Bengkulu

Penyuluhan Hukum Wujudkan Netralitas Aparatur Pemerintah di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (Foto : Yusuf/Penarafflesia.com).
Penyuluhan Hukum Wujudkan Netralitas Aparatur Pemerintah di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (Foto : Yusuf/Penarafflesia.com).

Penarafflesia.com - Pada Selasa, 23 Januari 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan tujuan mendorong netralitas Aparatur Pemerintah dalam mendukung Pemilihan Umum Bulan Februari 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula Soekarno ini bertujuan menciptakan pemahaman dan komitmen bersama dalam menjaga integritas moral serta netralitas aparatur negara dalam pelaksanaan proses pemilu.

Tema penyuluhan kali ini adalah "Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024." Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta berbagai pejabat struktural. Tak hanya itu, kehadiran JFT Penyuluh Hukum, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Provinsi Bengkulu juga turut memeriahkan acara tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Sofyan) menekankan pentingnya netralitas aparatur negara sebagai kontribusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menjaga integritas demokrasi.

"Sikap jujur dan netralitas aparatur negara dalam proses pemilu/pilkada memiliki makna besar dalam menjalankan setiap tahapan pemilu dengan integritas moral," ujar Sofyan.

Penyuluhan juga menyoroti peran Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN selama pemilu. Eko Sugianto dari Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah, bersikap jujur, mendapat perlakuan yang setara, dan bebas dari kecurangan.

"Meskipun situasi politik semakin memanas jelang pemilu, ASN harus tetap profesional dan tidak memihak pada kontestan politik," pesannya.

Materi selanjutnya dibawakan oleh JFT Penyuluh Hukum Madya, Andrey Pramudia, yang menjelaskan prinsip netralitas ASN. Menurutnya, netralitas ASN mencakup tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan bersikap imparsial. ASN yang tidak netral dapat menghambat pelayanan publik karena kinerjanya menjadi tidak profesional. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan Pegawai ASN menjaga netralitas.

Kegiatan ini, yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dilaksanakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah dan 66 titik pelaksanaan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah sebagai sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup pemerintah. Dengan diadakannya penyuluhan ini, diharapkan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.

Pewarta : DH-MM-ED-MD

Editor : Yusuf 

  • rica store

Berita Terkini