Berita Terkini
BENGKULU, PR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi sebagai tersangka dalam perkara korupsi alih kuasa pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai Imron menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/2026).
Ia mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan butuh hampir sembilan jam bagi penyidik sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka berinisial IR ini pengembangan perkara dari tersangka yang lebih dulu “dipanaskan”, yakni Sonny Adnan (SA) dan Fadillah Marik (FM).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hari ini tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka,” tegas Deni.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan ini berkaitan dengan dua Keputusan Bupati, yakni SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Dua SK tersebut mengatur pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM pada 20 Agustus 2007.
Masalahnya, kata Pola, dua SK itu diterbitkan tanpa satu pun surat rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi. Dengan kata lain, prosedur ditinggal, tanda tangan jalan terus.
“Tersangka mengeluarkan dua SK tersebut tanpa adanya rekomendasi teknis dan administratif,” tegas Pola.
Tak berhenti di situ, tindakan tersebut juga secara terang-benderang melanggar Kepmen ESDM Nomor 1453.K/2000 serta Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002. (*)