Skip to main content

Setujui Perda Pesantren, Ketua Bapemperda Usin Penggagas Utama

Usin Sembiring Ketua Bapemperda
Usin Sembiring Ketua Bapemperda

BENGKULU - Ketukan palu sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, (24/9/25) menjadi momentum bersejarah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disetujui untuk disahkan menjadi Perda.

Bagi sebagian orang, ini hanya formalitas politik. Namun, bagi kalangan pesantren, ini adalah pengakuan nyata bahwa eksistensi mereka bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan nasional, melainkan salah satu penopang peradaban bangsa.

Nama Usin Sembiring, politisi yang pernah menjabat Ketua Bapemperda, tercatat sebagai penggagas utama perda ini. Sejak awal, ia melihat bahwa pesantren membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pemerintah daerah tidak lagi sekadar memberi bantuan seremonial, melainkan benar-benar hadir melalui kebijakan.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, melainkan juga benteng moral bangsa. Dengan perda ini, pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi pertumbuhan pesantren, pendidikan santri, hingga aktivitas sosial yang mereka jalankan,” ujar Usin usai paripurna.

Politisi Hanura yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menuturkan, Perda Pesantren adalah jawaban atas kekhawatiran banyak pihak terhadap masa depan pendidikan pesantren yang sering kali tertinggal secara fasilitas, meski memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan karakter generasi bangsa.

Di era globalisasi sambung usin, pesantren adalah “modal sosial” yang tak ternilai. Ketika neoliberalisme dan neokapitalisme merasuki hampir semua sendi kehidupan, mulai dari pendidikan, politik, hingga budaya, pesantren tetap menjadi ruang alternatif

“Kalau pendidikan hanya diarahkan pada pasar, kita akan kehilangan jati diri. Pesantren hadir untuk memastikan ada ruang yang menekankan akhlak, kesederhanaan, dan keberpihakan pada kaum kecil. Ini sekaligus ruang untuk membangun kesadaran kritis untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan.,” kata Usin.

Lahirnya perda ini menandai babak baru hubungan antara pemerintah daerah dan pesantren. Regulasi ini bukan sekadar memberi fasilitas dana, tetapi juga pengakuan formal bahwa pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan yang wajib mendapat perhatian setara.

“Perda ini untuk memastikan pemerintah hadir secara regulatif. Kalau tidak, pesantren akan ditinggalkan, padahal mereka punya peran strategis dalam menjaga moral bangsa. Kami minta perda ini jangan hanya jadi dokumen formal, tapi betul-betul dijalankan. Harus ada Pergub, sosialisasi ke pesantren, hingga monitoring berkala agar manfaatnya nyata bagi santri dan masyarakat,” kata Usin. (Red)

Berita Terkini