Berita Terkini

BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
Tersangka berinisial BH, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/10/2025) pukul 17.00 WIB.
“BH diduga terlibat dalam pengelolaan aset dan penjualan kios pasar bersama tersangka PH yang sudah ditahan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, Rabu (22/10/2025) malam.
BH ditetapkan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen penting terkait penjualan kios di Pasar Panorama.
“Pengelolaan aset dilakukan di luar aturan. Penjualan kios tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
BH langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan.
BH disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, 3, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan.
“Kami akan merampungkan berkas perkara dan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tegasnya.
Kejari Bengkulu juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Penyidikan terus berjalan. Kami bekerja profesional dan berharap dukungan semua pihak,” tutupnya. (Red)