Berita Terkini
BENGKULU - Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap ayah sambung oleh anak tirinya.
Pelaku bernama Yogi Ardiansah (26), ditangkap setelah menganiaya Muhammad Bambang (46), hingga tewas.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.55 WIB.
‘Saat itu pelaku baru pulang dan sedang beristirahat di kasur tengah rumah. Korban yang mondar-mandir di dalam rumah menatap pelaku dengan pandangan sinis. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi pertengkaran,” ujar AKP George, Jum’at (24/10/2025).
Dalam pertengkaran, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban, menyebabkan luka parah yang berujung kematian.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tambah AKP George.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban dan pelaku terlibat cekcok yang diduga terkait dengan permintaan uang yang tidak dipenuhi oleh korban.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu gangguan mental yang dialaminya.
Polres Rejang Lebong telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih detail. (Red)